INDOZONE.ID - Pesinetron Aditya Zoni dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp500 juta oleh seorang bernama Cristopher Anggasastra.
Hal itu diketahui usai Aditya Zoni menerima undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.
"Aditya Zoni menerima undangan klarifikasi di tanggal antara 28 atau 29 Februari dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pasal 372 dan 378 KUHP," ungkap Kuasa hukum Aditya Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy saat konferensi pers, Rabu (6/3/2024).
Abdullah menjelaskan, pihaknya tak bisa menghadiri panggilan klarifikasi dari polisi karena kliennya tersebut sedang sibuk mengawal hasil rekapitulasi suara dari KPU.
Diketahui, Aditya Zoni merupakan caleg DPR RI dari PAN untuk dapil Jawa Barat 6 khususnya Kota Depok dan Kota Bekasi.
Baca Juga: Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara, Aditya Zoni Beri Tanggapan Tak Terduga
"Kami sudah melayangkan surat permohonan penundaan dikarenakan seperti kita ketahui Aditya Zoni saat ini lagi dalam proses pengawalan suara hasil rekapitulasi pileg yah. Kemungkinan sampai akhir bulan, jadi kita minta waktu kepada penyidik," ujar Abdullah.
Abdullah menuturkan, pihaknya belum mengetahui alasan pelapor menuduh kliennya melakukan penipuan dan penggelapan. Terlebih, kata dia, Aditya tidak mengenal sosok pelapor.
"Kita kan belum tau yah bukti-bukti apa yang disampaikan oleh pihak pelapor. Dan pelapornya sendiri bernama Cristopher, ini jujur Aditya Zoni dan kami selaku kuasa hukum kita tidak tau siapa ini," katanya.
Dia pun menduga, jika kasus ini berkaitan dengan usaha skincare yang digeluti oleh Aditya Zoni.
"Dugaan kami kemungkinan ini terkait masalah pekerjaan, yaitu masalah skincare yah," ucap dia.
Baca Juga: Selamat! Istri Aditya Zoni Melahirkan Anak Pertama, Arti Nama Anak Jadi Sorotan
Sementara itu, Aditya Zoni mengaku gak takut memenuhi panggilan polisi terkait masalah itu. Apalagi kata dia, pihak pelapor gak mencantumkan bukti-bukti untuk menguatkan tuduhannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube/ SCTV