INDOZONE.ID - Pedangdut jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI) berinisial AS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
AS dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus memberangkatkan calon pekerja imigran tidak sesuai prosedur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB ,Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat menyebutkan bahwa AS berperan sebagai sponsor pekerja migran.
"Jadi, AS ini adalah salah satu finalis atau jebolan finalis ajang pencari bakat musik (KDI). Dalam kasus ini dia berperan sebagai sponsor pekerja migran," kata Syraif.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian yang berangkat dari tindak lanjut laporan korban pada 24 April 2024, AS ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang perempuan lainnya berinisial MS dan HW.
Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Pedangdut Tisya Erni Terkait Kasus Viral Dugaan Rampas Anak
"Untuk yang dua perempuan, kami tetapkan sebagai tersangka dengan peran perekrut di lapangan," bebernya.
Dalam kasus perekrutan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur ini, tercatat ada 11 orang yang menjadi korbannya, dengan dua di antaranya berada di Singapura.
Korban memutuskan untuk melaporkan kasus ini, karena tidak kunjung diberangkatkan bekerja ke negara tujuan yakni Australia.
"Jadi, korban ini sudah setor uang, diberangkatkan ke penampungan sampai mau diberangkatkan ke luar negeri, tetapi ditolak oleh pihak imigrasi, baik di Bandara Soekarno-Hatta maupun Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Karena tidak kunjung berangkat, korban lapor," sambungnya.
Baca Juga: Terkuak! Begini Modus Anak Pedangdut Lilis Karlina Edarkan Obat Terlarang
Adapun jumlah uang yang disetorkan korban sebanyak Rp260 juta. Namun, jumlah tersebut baru berasal dari pengakuan dua orang korban.
"Jadi, perekrutan ini berlangsung sekitar Desember 2023. Dari setoran dua orang korban saja, para tersangka ini dapat untung sekitar Rp120 juta," terangnya.
Syarif menegaskan bahwa pihaknya saat ini sudah menahan tiga orang tersangka kasus TPPO di ruang tahanan Markas Polda NTB.
Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara