Armor Toreade ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis. (YouTube/HYPE)
INDOZONE.ID - Polres Bogor menjerat Armor Toreador, suami dari selebgram Cut Intan Nabila dengan dua pasal pidana berbeda usai ulahnya melakukan kekerasan. Kini, Armor terancam pidana penjara selama 10 tahun.
"Pelaku AT dikenakan Pasal berlapis," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).
Armor Toreador diketahui dijerat dengan dua pasal yang berbeda. Pasal pertama berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya dan yang kedua kekerasan terhadap anak.
Baca Juga: Aksi Viral Wartawan Jitak Armor Suami Cut Intan, Netizen Terasa Diwakilkan
Berikut isi dua pasal yang menjerat Armor:
1. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara.
2. Pasal 44 ayat 2 UU 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Baca Juga: Armor Toreador Akui Aniaya Selebgram Cut Intan Nabila Usai Kepergok Nonton Video Syur
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan