Konferensi pers kasus narkoba ketiga Ammar Zoni di Mapolres Metro Jakarta Barat
INDOZONE.ID - Aktor Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Hal diumumkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang yang digelar Senin (26/8/2024).
"Menetapkan Terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli atau menguasai narkotika golongan satu," ujar Majelis Hakim di PN Jakbar, Senin (26/8/2024).
Selain hukuman penjara, Ammar Zoni juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, jika Ammar Zoni tidak bisa membayar denda tersebut, maka hukumannya akan ditambah tiga bulan penjara lagi.
Dalam sidang pembacaan vonis tersebut, Ammar Zoni yang hadir secara daring terlihat sedih. Matanya berkaca-kaca ketika mendengar vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
Meskipun begitu, mantan suami Irish Bella dengan tegar menerima keputusan tersebut.
"Terima kasih Yang Mulia. Saya terima," ujar Ammar Zoni.
Seperti yang diketahui, Ammar Zoni untuk ketiga kalinya ditangkap karena kasus narkoba.
Ammar Zoni dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bahkan diduga terlibat dalam bisnis peredaran narkoba.
Baca Juga: Penampilan Terbaru Ammar Zoni Usai 3 Bulan Dipenjara, Berubah Drastis Berjenggot Lebat
Sebelumnya, Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya melayangkan nota pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kami mulai menengok keanehan, dalam sidang kami ajukan asesmen TAT (Tim Asesmen Terpadu) medis sudah dikabulkan, tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan oleh JPU. Penetapan hakim harus dipatuhi eksekutornya, jaksa," kata Jon, kuasa hukum Ammar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: YouTube/ Intens Investigasi