Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid usai diperiksa Polda Metro Jaya.
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya sudah selesai memeriksa Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid, Jumat (30/8/2024), terkait kasus hoax hamil di luar nikah.
Dalam sekira tiga jam, pasangan itu dicecar 23 pertanyaan oleh polisi. Hal itu diungkapkan pengacara Thariq dan Aaliyah, Sangun Ragahdo.
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid usai diperiksa Polda Metro Jaya.
"Di atas tadi kita, Aaliyah, Thariq melakukan klarifikasi dari BAK atau Berita Acara Klarifikasi. Jumlah pertanyaan sejumlah 23 pertanyaan," kata Sangun Ragahdo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Ragahdo menyebut materi pertanyaan penyidik kepolisian ke kliennya, seputar kronologi kasus pencemaran nama baik yang dinilai sudah menyerang Aaliyah.
"Lingkup dari pertanyaan kurang lebih ya seperti tadi saya bilang mengenai dugaan tindak pidana yang kita laporkan yaitu Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 315 KUHP," ucapnya.
Dalam kasus ini, dia menyebut kliennya merasa kehormatannya diserang karena berita hamil di luar nikah ini. Padahal, Aaliyah dalam keadaan tidak hamil saat menikah dengan Thariq.
"Bagaimana mungkin pada tanggal pernikahan mereka berdua tanggal 26 Juli 2024 keadaan Aaliyah saat itu sedang (haid)," katanya.
"Jadi, mungkin tadi pertanyaannya itu sih dari penyelidik sekitar itu, apa yang membuat aaliyah merasa kehormatannya diserang, lalu pada saat kapan Aaliyah mengetahui berita itu," sambungnya.
Baca Juga: Polisi Dalami Akun Medsos Penyebar Isu Aaliyah Hamil di Luar Nikah
Aaliyah melapor ke Polda Metro Jaya usai dituding hamil di luar nikah. Berita itu diketahui Aaliyah saat membuka media sosial.
Sementara itu, Polda Metro Jaya sudah menggelar penyelidikan terkait kasus itu. Aaliyah beserta Thariq dipanggil oleh Polda Metro Jaya, untuk diperiksa pada hari ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan