Gugatan cerai Andre Taulany terhadap Erin ditolak
INDOZONE.ID - Kabar mengejutkan datang dari Andre Taulany, di mana gugatan cerainya terhadap istri, Rien Wartia Trigina alis Erin ditolak oleh pengadilan agama.
Majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa menolak permohonan cerai talak Andre ke Erin. Hal itu disampaikan langsung oleh Humas PA Tigaraksa, Ummi Azma.
"Majelis Hakim menolah permohonan dari pemohon (Andre Taulany)," ujar Ummi Azma di PA Tigaraksa, Selasa (24/9/2024).
Adapun alasan penolakan gugatan tersebut lantaran alasan yang disampaikan Andre terkait perselisihan yang terjadi terus-menerus dalam rumah tangga mereka, tidak terbukti.
Baca Juga: Setelah Ramai Diperbincangkan, Andre Taulany Buka Suara soal Perceraiannya
"Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim, bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti," sambung Ummi.
Ummi menilai, hubungan rumah tangga Andre dan Erin hanya kurang komunikasi dan alasan cerainya tidak memenuhi ketentuan UU Perkawinan.
"Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja sehingga permohonan pemohon tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan juncto Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 juncto Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam," jelasnya.
Baca Juga: Gambar di Instagram Dikaitkan dengan Perceraian, Ini Penjelasan Andre Taulany
Lebih jauh, Majelis Hakim mengatakan bahwa Andre dan Erin bisa mengajukan banding hingga 4 Oktober.
Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka keduanya dikatakan masih sah sebagai pasangan suami istri.
Seperti yang diketahui, Andre Taulany mengajukan gugatan cerai terhadap Erin pada 4 April 2024 lalu.
Andre menggugat cerai istrinya itu setelah menikah pada 17 Desember 2005, dan dikaruniai tiga orang anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: YouTube/Hype