INDOZONE.ID - Jaksa telah menuntut hukuman penjara 4 tahun terhadap YouTuber Sojang atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Sojang dikenal sebagai YouTuber yang menyebarkan rumor tak berdasar, dan informasi palsu terhadap sejumlah selebritas papan atas Korea Selatan.
Rumor yang disebarkan oleh Sojang seringkali mengakibatkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki pada reputasi para idol.
Baca Juga: Benarkah Keluarga Pacar Rumor Lisa BLACKPINK Menyumbang 1,8 Triliun ke Israel? Ini Faktanya
Sojang telah mengakui semua tuduhan selama persidangannya dan menyerahkan surat permintaan maaf yang ditulis tangan pada Rabu (23/10/2024).
Pengadilan Distrik Incheon, yang dipimpin oleh Hakim Kim Saetbyeol, mengadakan sidang vonis untuk kasus Sojang. Sidang ini dimulai pukul 11:30 KST.
Sojang didakwa atas pencemaran nama baik dan penghinaan, berdasarkan Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi.
Jaksa meminta hukuman penjara 4 tahun dan denda sebesar 211.421.152 won ($152.577,94 USD),
Tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa di saat Sojang menghina para korban sebanyak lima kali dan secara aktif menyebarkan berita hoax untuk merusak reputasi mereka dan agensi.
“Dia menghina korban sebanyak lima kali dan secara aktif mengunggah informasi palsu yang merusak reputasi mereka.” ucap Jaksa dalam persidangan vonis Sojang, pada Rabu (23/10/2024).
Jaksa lebih lanjut menekankan bahwa Sojang telah mengganggu aktivitas manajemen agensi korban.
Sojang juga membuat konten video tersebut menargetkan penampilan, karakter, dan hubungan romantis korban.
Pengacara Sojang menyatakan, bahwa Sojang mengakui tuduhan dan tindakannya gegabah, tapi bukan hanya untuk keuntungan semata
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Allkpop