Kategori Berita
Media Network
Selasa, 10 DESEMBER 2024 • 11:00 WIB

Beberapa Tuntutan Jaksa Terhadap Harvey Moeis Terkait Kasus Korupsi Timah

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara terkait kasus korupsi timah.

INDOZONE.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan beberapa tuntutan yang ditujukan terhadap suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

Ada empat poin yang disampaikan JPU terhadap Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.

"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/12/2024).

Harvey Moeis juga dituntut pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus dugaan korupsi.

Baca Juga: Sandra Dewi Menangis Ceritakan Anak-anaknya Rindu Harvey Moeis: Saya Bilang Papanya Wamil

Selain itu, Harvey dituntut pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

JPU turut menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.

Menurut JPU, Harvey telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

Baca Juga: Harvey Moeis Ngaku Alirkan Dana Korupsi Timah sebesar Rp3,15 M ke Sandra Dewi

Dalam melayangkan tuntutan kepada Harvey, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, yakni perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian, perbuatan Harvey dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp300 triliun, telah menguntungkan diri Harvey sebesar Rp210 miliar, serta Harvey berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Namun terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya," tandas Agung Ardito Muwardi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Beberapa Tuntutan Jaksa Terhadap Harvey Moeis Terkait Kasus Korupsi Timah

Link berhasil disalin!