Rayen Pono laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri.
INDOZONE.ID - Penyanyi Rayen Pono secara resmi melaporkan Ahmad Dhani ke polisi. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan marga.
"Hari ini saya selesai bikin laporan dan sudah genap. SPKTnya juga sudah ada ya," kata Rayen Pono kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 23 April 2025.
Baca Juga: Ahmad Dhani Buka Lapangan Pekerjaan Bagi Baladewa dan Baladewi Lewat Gerai Kopi Dewa 19
Ahmad Dhani dipolisikan dengan kasus dugaan tindak pidana membuat perasaan permusuhan di muka umum dan atau penghinaan terhadap suku, ras dan etnis.
"Laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik. Dan terkait unsur-unsur pasalnya juga semua sudah memenuhi unsur. Ya intinya ini sesuai dengan harapan kami lah," ucap Rayen.
Lebih jauh, Kuasa Hukum Rayen, Jajang mengatakan pelaporan ke polisi ini sebagai bentuk respons dari tantangan Ahmad Dhani itu sendiri. Tak cuma ke polisi, dia berencana akan melaporkan hal ini ke MKD.
Baca Juga: Agnez Mo Ngaku Sempat Tolak Bikin Video Dukung Ahmad Dhani saat Nyaleg, Netizen: Oh Gara-gara Ini?
"Terkait dengan ke MKD, tentu kami akan melakukan ke MKD karena ini berkaitan dengan seorang jabatan publik yang seharusnya juga menjaga etika, attitude, tapi tidak dilaksanakan baik. Oleh sebab, itu kami juga rencananya besok kemungkinan akan merapat ke Senayan. Kami akan membuat surat pengaduan juga ke MKD agar saudara AD inj diproses sesuai jabatan dia," pungkas Jajang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan