Lesti Kejora (Instagram/lestykejora)
INDOZONE.ID - Jebolan ajang pencarian bakat Dangdut Academy, Lesti Kejora, kini harus berurusan dengan Polda Metro Jaya usai dilaporkan terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta terkait lagu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menyebut pihaknya sudah menerima laporan itu secara resmi.
"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei 2025, dua hari yang lalu kami menerima laporan tindak pidana hak cipta. Pelapornya adalah Saudara IS, korbannya YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya Saudari LK," kata Kombes Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Lesti Kejora Melahirkan Anak Kedua Secara Prematur, Rizky Billar Ungkap Kondisinya
Berdasarkan kronologi kasus yang disampaikan pelapor, kasus bermula saat Lesti membawakan atau meng-cover lagu milik korban yang tentunya sudah merugikan korban.
"Kejadian berawal dari 2018 sampai sekarang diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan diupload ke beberapa media online, YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," ungkap Ade Ary.
Di sisi lain, korban mengklaim sebagai pemilik lagu tersebut. Korban mengaku memiliki lagu dengan alas dasar surat pernyataan publisher.
Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Umumkan Kehamilan Anak Kedua di Ulang Tahun Pernikahan ke-4
"Pada saat pelalpor datang, pelapor membawa beberapa barang bukti yang diserahkan ke penyidik, pertama flashdisk, pernyataan dari publiser dan printout cover lagu," kata Ade Ary.
Lebih jauh, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman berkaitan dengan laporan tersebut.
"Mohon waktu, laporan sudah kami terima. Tim sedang melakukan pendalaman," pungkas Ade Ary.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan