INDOZONE.ID - Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh DJ Panda terhadap Erika Carlina kini sudah masuk ke ranah hukum, usai Erika melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Langkah terdekat dalam penanganan kasus tersebut, Polda Metro Jaya bakal memanggil sejumlah saksi dari pihak Erika untuk dilakukan pemeriksaan.
"Jadi akan ada nanti undangan-undangan atau panggilan-panggilan kepada saksi-saksi yang sudah disebutkan oleh pelapor," kata Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
Baca juga: Polda Metro Beberkan Bentuk Dugaan Ancaman DJ Panda ke Erika Carlina
Reonald tidak menjelaskan lebih rinci terkait saksi-saksi siapa saja yang nantinya bakal diperiksa oleh pihaknya.
Dia hanya menyebut jika pemeriksaan sejumlah saksi ini berkaitan untuk mencari ada tidaknya unsur pidana dalam laporan kasus ini.
"Penyelidikan itu di mana untuk mencari untuk mengungkap apakah ini suatu perbuatan pidana dan bisa ditingkatkan ke penyelidikan atau tidak," ujar Reonald.
Seperti yang diketahui, Erika Carlina melaporkan Giovanani Surya atau DJ Panda ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Baca juga: Sosok yang Dilaporkan Erika Carlina di Kasus Pengancaman Ternyata DJ Panda
Berdasarkan laporan polisi Erika, Polda Metro Jaya mengatakan duduk perkara kasus ini bermula dari adanya ancaman yang dikirim DJ Panda.
Ancaman itu berupa penghancuran karir, tidak mengakui anak yang dikandung hingga menyebut Erika psikopat.
DJ Panda juga disebut menyebar data pribadi Erika di sebuah rumah sakit ke grup WhatsApp.
Merasa sudah dirugikan, Erika melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 19 Juli 2025 lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan