Kamis, 09 OKTOBER 2025 • 18:00 WIB

Tanggapi Santai! Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar dalam Kasus Pemerasan

Author

Nikita Mirzani beri tanggapan santai usai dituntut 11 tahun penjara dan denda 2 miliar. (Fernando/Z Creators)

INDOZONE.ID - Artis Nikita Mirzani dituntut hukuman pidana penjara selama 11 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Selain pidana badan, JPU juga menuntut Nikita Mirzani membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan berat ini diajukan karena JPU menilai Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini dilaporkan oleh pemilik produk kecantikan, dr. Reza Gladys.

Baca juga: Drama Hukum Nikita Mirzani Memanas! JPU Ajukan Tuntutan 11 Tahun Penjara

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut Nikita menggunakan uang hasil dugaan pemerasan sebesar Rp4 miliaruntuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Nikita Mirzani dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Meski dituntut hukuman berat, Nikita Mirzani tampak santai dan bahkan sempat tersenyum saat menanggapi tuntutan tersebut kepada awak media. Ia menyatakan bahwa tuntutan adalah hak jaksa, dan kini giliran timnya untuk menyusun pembelaan atau pledoi.

“Santai, enggak ada masalah. Itu cuma tuntutan. Semua berhak menuntut, suka-suka dia,” kata Nikita Mirzani.

Baca juga: Mediasi Buntu, Kuasa Hukum Reza Gladys Tegas: Kami Tolak Damai dengan Nikita!

Selain itu, Nikita juga tertawa karena menilai tuntutan hukumannya melebihi tersangka kasus korupsi.

“Lucu aja hukum di Indonesia. Kalau semua jaksa kayak jaksa gue, penuh Rutan Pondok Bambu sama orang yang enggak bersalah,” tambahnya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak Nikita Mirzani dijadwalkan digelar pada Kamis (16/10/2025).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU