INDOZONE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara kepada selebritas Nikita Mirzani.
Ia juga didenda sebesar Rp1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman terhadap pengusaha produk kecantikan, Reza Gladys.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan.
Baca juga: Kronologi P Diddy Diserang di Penjara Brooklyn, Pisau Ditempelkan ke Leher saat Tidur!
Sementara itu, Nikita Mirzani dinyatakan tidak terbukti bersalah atas dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Majelis hakim menilai tidak ada bukti yang cukup bahwa Nikita melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dari Jaksa Penuntut Umum,” jelas hakim.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara.
Jaksa menilai Nikita telah menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik.
Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan