INDOZONE.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) telah menjatuhkan putusan banding terhadap artis Nikita Mirzani.
alam putusan yang diucapkan pada Selasa, 9 Desember 2025, Pengadilan Tinggi menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan pembacaan amar putusan,Majelis Hakim PT yang dipimpim Sri Andini menyatakan, " Terdakwa Nikita Mirzani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik (melanggar UU ITE) serta turut serta melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) " Terang Majelis Hakim .
Baca juga: Katy Perry dan Justin Trudeau Pamer Kemesraan, Bikin Warganet Heboh
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," lanjut Majelis Hakim.
Putusan ini diputuskan dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pada Selasa, 2 Desember 2025, dan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada 9 Desember 2025.
Setelah putusan diucapkan, terdakwa maupun jaksa penuntut umum diberikan hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan dalam waktu 14 hari.
Sebelumnya, Nikita Mirzani divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, karena terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindakan pemerasan kepada Reza Gladys.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan