Selasa, 06 JANUARI 2026 • 09:20 WIB

Dokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka, Ini Rincian Kasusnya

Author

Richard Lee dan tim hukumnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

INDOZONE.ID - Jagat maya kembali memanas dengan drama hukum antara Dokter Detektif (Doktif) atau Samira Farahnaz dan Dokter Richard Lee.

Perseteruan panjang yang diwarnai aksi saling lapor ini akhirnya memasuki babak baru, dengan ditetapkannya Richard Lee sebagai tersangka. 

Pihak Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan status hukum terbaru sang dokter yang ditetapkan pada 15 Desember 2025, terkait rangkaian konflik tersebut.

Penetapan tersebut terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan Doktif. 

Baca juga: Kalahkan Ahli Estetika Korea dan Jepang, dr. Richard Lee Raih Dokter Terbaik Asia-Pasifik di Vietnam

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.

Sekalipun status hukum Richard Lee telah ditingkatkan, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan rinci mengenai temuan hasil penyidikan kasus ini. 

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak hanya memberikan informasi terbatas bahwa sang dokter telah dijadwalkan untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik pada 23 Desember 2025.

Agenda pemeriksaan tersebut akhirnya batal terlaksana setelah pihak Richard Lee mengajukan permohonan penjadwalan ulang. Sebagai tindak lanjut, proses pengambilan keterangan kini telah digeser ke tanggal 7 Januari 2026.

Lantas, seperti apa kasus yang menimpa Dokter Richard Lee? Simak selengkapnya di bawah ini!

Kasus Dokter Richard Lee dan Dokter Detektif

Pemicu utama kasus ini diduga berasal dari silang pendapat antara Doktif dan Richard Lee, mengenai klaim produk obat serta prosedur perawatan kecantikan. 

Konflik yang semula berupa adu argumen tersebut kian meruncing hingga keduanya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan aksi saling lapor. 

Sebagai informasi tambahan, Doktif telah lebih dahulu menyandang status tersangka atas dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Dr Richard Lee Resmi Jadi Mualaf, Syahadat Ulang Disaksikan Felix Siaw dan Derry Sulaiman

Hal tersebut dibenarkan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Dwi Manggala Yuda selaku pihak yang menangani kasus tersebut.

Pihak berwenang masih berupaya menempuh jalan tengah dengan mengedepankan perdamaian di antara pihak-pihak yang berselisih. 

Saat ini, kepolisian telah memanggil dr. Richard Lee dan dr. Samira untuk menjalani agenda mediasi yang dijadwalkan berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: TikTok @michaelfor62

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU