INDOZONE.ID - Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau Freya JKT48 diketahui sudah membuat laporan polisi berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan artificial intelligence (AI) di Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi sendiri membeberkan duduk perkara kasus ini.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih. Murodih mengamini jika laporan itu sudah masuk sejak 5 Februari lalu.
Baca juga: Profil dan Agama Freya JKT48 yang Punya Darah Biru Raden Roro
"Memang kami dari Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan, yaitu pada tanggal 5 Februari 2026, atas nama pelapor RR FJ, iya atas nama pelapor itu," kata AKBP Murodih kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Murodih mengungkap duduk perkara kasus ini sudah terjadi sejak tahun 2022 hingga 2026. Tedapat akun yang mengunggah postingan seolah unggahan tersebut diunggah oleh korban.
"Objek perkara saya sampaikan di sini bahwa seolah-olah postingan yang diposting pelaku dengan menggunakan akun groq dan swap adalah pelapor atau korban," ucapnya.
Foto Freya sendiri diedit menjadi konten yang vulgar. Hal tersebut tentunya dirasa sudah merugikan.
Baca juga: Freya JKT48 Miliki Kemampuan Indigo, Dirinya Bisa Melihat Penampakan Menyeramkan
"Kemudian atas kejadian ini korban merasa dirugikan ya kemudian dia langsung melaporkan ke Polres Jakarta Selatan," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan