Selasa, 07 APRIL 2026 • 11:48 WIB

Daftar Harta Kekayaan Artis di DPR LHKPN Terbaru 2024-2026

Author

Daftar Harta Kekayaan Artis di DPR LHKPN Terbaru 2024-2026 (Instagram.com)

INDOZONE.ID - Sejumlah artis yang kini menjabat di DPR memang semakin banyak menarik perhatian publik. Tidak hanya soal kiprah mereka di dunia politik, tetapi transparansi kekayaan yang dilaporkan melalui LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Data terbaru periode 2024-2026 menunjukkan variasi nilai kekayaan dari para artis yang kini duduk di Senayan hingga figur publik yang menjabat di lingkar pemerintahan. Informasi ini menjadi penting sebagai bentuk edukasi publik terkait kewajiban pelaporan aset oleh pejabat negara.

Baca juga: Ajik Krisna Ungkap Detik-Detik Mencekam di Helikopter Bareng Raffi Ahmad di Bali

Daftar Harta Kekayaan Artis di DPR

Beberapa nama artis yang kini aktif di DPR RI memiliki nilai kekayaan yang cukup beragam. Berikut daftar harta kekayaan artis di DPR berdasarkan laman e-LHKPN, Selasa (07/04/2026):

  1. Ahmad Dhani (Gerindra)
    Calon Anggota DPR RI 
    Total kekayaan: Rp190.883.735.878 (6 Mei 2024)
  2. Uya Kuya (PAN)
    Anggota DPR RI 
    Total kekayaan: Rp81.637.760.814 (31 Desember 2025)
  3. Verrel Bramasta (PAN)
    Calon Anggota DPR RI 
    Total kekayaan: Rp51.884.841.000 (2 September 2024)
  4. Pasha Ungu (PAN)
    Anggota DPR RI 
    Total kekayaan: Rp36.420.500.100 (29 April 2024)

Baca juga: Di Tengah Polemik Royalti, Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19 ke Restoran, Tapi Ada Syaratnya!

Selain nama-nama di atas, beberapa artis lain yang telah lebih dulu terjun ke politik turut memiliki jumlah kekayaan yang cukup besar, seperti:

  1. Eko Patrio (Anggota DPR & Sekjen PAN): Rp131,5 miliar
  2. Primus Yustisio (Anggota DPR RI): sekitar Rp97 miliar
  3. Mulan Jameela (Anggota DPR RI): sekitar Rp18,2 miliar
  4. Jihan Fahira (Anggota DPD RI): Rp124 miliar

Perbandingan dengan Artis di Lingkar Pemerintahan

Menariknya, jika dibandingkan dengan artis yang berada di lingkar pemerintahan atau sebagai utusan khusus. 

Merujuk ketentuan pada Pasal 17 Perpres 137/2024 tujuan pembentukan utusan khusus presiden adalah untuk memperlancar tugas presiden.

Utusan khusus presiden ini melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Baca juga: Deddy Corbuzier Kecam Peramal yang Klaim Sudah Prediksi Wafatnya Vidi Aldiano

Seperti, Raffi Farid Ahmad yang merupakan Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda & Pekerja Seni. Ia memiliki total  kekayaan Rp 1,033 triliun

Sedangkan, Deddy Corbuzier yang menjabat sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial & Publik
memiliki kekayaan Rp953 miliar

Perbandingan tersebut menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara artis yang berada di parlemen dengan mereka yang memiliki posisi strategis di eksekutif.

Transparansi LHKPN sebagai Edukasi Publik

LHKPN menjadi instrumen penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pejabat negara. Melalui laporan ini, masyarakat dapat mengetahui sumber dan jumlah kekayaan para penyelenggara negara, termasuk dari kalangan artis.

Baca juga: Gabung Partai, Verrel Bramasta Siap Tinggalkan Entertainment

Selain nominal, publik biasanya menyoroti komposisi aset seperti kepemilikan tanah, bangunan, hingga koleksi kendaraan. Hal ini menjadi bagian dari upaya keterbukaan yang wajib dipenuhi oleh setiap pejabat.

Itulah daftar harta kekayaan artis di DPR melalui data LHKPN terbaru 2024-2026. LHKPN memperlihatkan bahwa artis yang terjun ke dunia politik memiliki latar belakang ekonomi yang kuat. Namun, tujuan utama dari publikasi ini bukan untuk membandingkan secara negatif, melainkan memberikan gambaran transparansi kepada masyarakat.

Dengan semakin banyaknya figur publik yang masuk ke ranah politik, keterbukaan seperti ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Elhkpn.kpk.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU