INDOZONE.ID - Perseteruan antara Maia Estianty dengan Ahmad Dhani belakangan ini kembali mencuat dan memanas. Masyarakat sendiri dinilai harus menelan secara utuh fakta hukum kasus tersebut bukan hanya sekedar opini.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Praktisi hukum Ghufron. Ghufron menyebut kasus yang pernah disoalkan Maia terkait KDRT sudah dihentikan atau surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Dalam perspektif hukum pidana, ukuran utama bukan persepsi publik, melainkan fakta pembuktian dan dalam perkara yang pernah dilaporkan tersebut, proses penyidikan diketahui telah dihentikan melalui SP3," kata Ghufron dalam keteranganya kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).
Disebutnya, dalam perkara itu, penghentian penyidikan melalui SP3 diatur dalam Pasal 24 ayat (2) KUHAP yang berisi penyidikan dapat dihentikan apabila tidak ditemukan cukup alat bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum. Dalam perkara a quo penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup alat bukti.
Baca juga: Ahmad Dhani Unggah Tagihan Invoice Lagu "Still of the Night": Biar Pada Tau Harga Royalti
“Artinya negara melalui mekanisme penyidikan tidak menemukan dasar pembuktian yang cukup untuk membawa perkara itu ke tahap selanjutnya," jelasnya.
Lebih dalam, Ghufron menambahkan, kalau serius secara hukum pihak pelapor sebenarnya masih memiliki ruang untuk mengajukan pra peradilan apabila tidak menerima penghentian penyidikan tersebut.
Mekanisme itu diatur dalam Pasal 27 juncto Pasal 158 KUHAP sebagai bentuk kontrol pelapor terhadap tindakan penyidik, tapi pelapor tidak melakukan upaya hukum praperadilan sebagai upaya hukum lanjutan dan atau tidak ada gugatan praperadilan ataupun langkah hukum lain untuk menguji SP3 tersebut.
"Kalau seseorang meyakini memiliki bukti kuat, secara hukum tersedia ruang untuk menguji penghentian penyidikan itu. Karena itu, absennya langkah hukum lanjutan tentu menjadi fakta yang juga tidak bisa diabaikan publik,” ujarnya.
Gufron sendiri mengaku sudah menonton langsung siaran podcast di tahun 2022 saat Maia Estianty membahas tentang KDRT Ahmad Dhani. Hasilnya, dia menilai ada unsur ITE dalam podcast itu.
Baca juga: Maia Estianty Sebut Kelahiran Cucu Jadi Babak Baru Kehidupannya
"Masuk itu unsur ITEnya, di podcast itu Maia nyebut kata KDRT sebanyak dua kali meski nantinya dalam perkara a quo perlu ahli bahasa guna memperkuat konteks secara gramatikalnya,” katanya.
Di sisi lain, Ghufron menilai Ahmad Dhani sebenarnya memiliki hak hukum untuk mengambil langkah balik terhadap tuduhan yang berkembang saat itu. Dia menyebut terdapat sejumlah instrumen pidana yang secara teoritis dapat digunakan apabila seseorang merasa dirugikan nama baik maupun kehormatannya.
"KUHP pada prinsipnya memberikan ruang hukum terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP. Bahkan apabila seseorang merasa dilaporkan dengan keterangan yang tidak benar, hukum juga mengenal konsekuensi pidana terkait laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP,” terang Ghufron.
“Dalam konflik rumah tangga figur publik, sering kali ada pertimbangan non-litigasi yang dipilih demi menghindari dampak psikologis lebih besar terhadap anak. Karena ketika konflik terus dibuka di ruang publik dan dibawa saling lapor, pihak yang paling rentan terdampak biasanya adalah anak,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan