Sabtu, 29 MEI 2021 • 10:42 WIB

Siti Nurhaliza dan Suami Didenda Rp34 Juta, Diduga karena Langgar Prokes Covid-19

Author

Siti Nurhaliza. (Instagram/@ctdk)

Penyanyi Malaysia Siti Nurhaliza dan suaminya, Khalid Mohamad Jiwa dikenakan denda masing-masing sebesar RM10.000 atau setara dengan Rp34,6 juta.

Denda itu dikenakan kepada Siti dan suaminya lantaran diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Siti dan Ssuami diduga melakukan pelanggaran Covid-19 saat menggelar acar tahnik, yaitu upacara keagamaan untuk menyambut kelahiran anak kedua mereka pada bulan April lalu.

Dikutip dari laman channelnewsasia.com, selain Siti dan suami, ada pula tiga orang menteri yang juga dikenakan denda masing-masing sebesar RM2.000 atau senilai Rp6,9 juta.

"Tiga orang lainnya termasuk menteri agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri dan pengkhotbah selebriti Azhar Idrus dan Don Daniyal, juga masing-masing dikenai denda sebesar RM2.000," keterangan di unggahan itu.

Siti Nurhaliza. (Instagram/@ctdk)

Berdasarkan penuturan Kapolres Selangor pada Kamis (27/5/2021), beberapa pasangan selebriti yang turut hadir dalam acara tersebut juga dikenakan denda.

Terkait dengan hal ini, Siti pun langsung memberikan penjelasan. Dia mengatakanjika tamu yang datang ke acara tersebut, termasuk juga para menteri hanya mampir dan memberikan doa lalu kemudian pergi.

Dia pun menjelaskan bahwa acara tersebut diadakan dalam tiga sesi, guna menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Sebelumnya diketahui jika Siti melahirkan anak keduanya yang berjenis kelamin laki-laki pada 19 April 2021. Sedangkan acara tahnik itu diselenggarakan pada 26 April di kediaman mereka di Bukit Antarabangsa, Ampang.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU