Gaga Muhammad dituntut hukuman 4,5 tahun penjara terkait kasus kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini.
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan," kata JPU dalam persidangan, Selasa (4/1/2022).
Tuntutan hukuman penjara yang dijatuhkan untuk Gaga ditanggapi oleh para sahabat mendiang Laura Anna, salah satunya Lula Lahfah.
Baca juga: Masih Muda dan Dianggap Sopan, Gaga Muhammad Tak Dituntut Hukuman Maksimal
Dalam akun Insta Story-nya, Lula mengucapkan terima kasih kepada jaksa yang telah menuntut agar Gaga diberi hukuman yang mendekati hukuman maksimal, yaitu sampai 5 tahun penjara.
Lula berterima kasih, meskipun menurutnya tidak ada angka (tuntutan) yang sebanding dengan rasa sakit Laura selama dua tahun ini.
Belum lagi dengan rasa sakit hati atas kepergian Laura yang meninggal pada 15 Desember 2021 lalu.
"Pak jaksa, makasih banget ya udah mendekati maksimal yang emang cuma 5 tahun," tulisnya.
"Walaupun gada angka yang akan sebanding dengan rasa sakit yang Laura rasain selama 2 tahun hingga meninggal dan rasa sakit hati yang kita semua rasain lihat Laura kesakitan selama ini, sakit dan hancurnya hati kita atas kepergian Laura yang sangat kita sayangi," tulisnya seperti dilihat Indozone, Selasa (4/1/2022).
Selain dituntut 4,5 tahun penjara, Gaga juga dituntut hukuman denda senilai Rp10 juta.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: