Jumat, 25 FEBRUARI 2022 • 20:38 WIB

Polda Metro Hentikan Laporan Adam Deni ke Pengacara Jerinx

Author

Jerinx usai sidang tuntutan (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Adam Deni kepada pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso memasuki babak baru. Sebab, Polda Metro Jaya ternyata sudah menghentikan kasus tersebut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan. Zulpan menyebut kasus tersebut sudah dihentikan sejak kemarin.

"Iya, dihentikan kemarin," kata Kombes Zulpan kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga: Pernah Minta Maaf ke Adam Deni dan Sopan di Sidang, Akankah Hakim Korting Hukuman Jerinx?

Sayangnya Zulpan tidak merinci alasan pihaknya menghentikan kasus tersebut.

"Saya belum dapat keterangan lengkap, penyidik hanya menyampaikan bahwa laporan dihentikan," beber Zulpan.

Seperti diketahui, Adam Deni sempat melaporkan pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso ke Mapolda Metro Jaya. Sugeng dituding melakukan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah.

Hal itu sendiri berkaitan dengan tudingan jika Adam Debi meminta uang senilai Rp 10 miliar kepada Jerinx sebagai syarat pencabutan laporan kasus dugaan pengancaman.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: