Rabu, 02 MARET 2022 • 15:04 WIB

Besok, Angelina Sondakh Lepas dari Lapas yang Dihuni 10 Tahun

Author

Angelina Sondakh (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Tepat pada Kamis, 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal itu disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Angelina akan keluar dari Lapas untuk mulai menjalankan program menjelang bebas.

"Tanggal 3 Maret 2022 Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program cuti menjelang bebas," kata Rika, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).

Setelah menjalani program cuti menjelang bebas, Angelina kemudian menjalani bimbingan lanjutan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan.

Baca juga: Ayah Angelina Sondakh Bongkar 3 Kekecewaan Terhadap Putrinya, Pilu Dicemooh Saudara

"Angelina Sondakh telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan cuti menjelang bebas," Rika melanjutkan.

Perempuan yang kerap disapa Angie ini diketahui aktif mengikuti pembinaan kepribadian kemandirian, selama mendekam di Lapas. Ia terlibat dalam progam desain busana, menjahit, membatik, tergabung dalam kelompok tani, dan lain sebagainya.

Selain itu pula, Putri Indonesia 2001 itu juga aktif di berbagai kegiatan rohani, yang tergabung dalam kelompok "one day one juz" di LPP Kelas IIA Jakarta. Kemudian, Angelina juga bergabung dalam kelompok hafalan Al Quran.

"Angelina juga aktif di kegiatan intelektual, misalnya, bergabung dalam kelompok perpustakaan hijau," sambung Rika.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.

Kemudian, ia diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp8,8 miliar. Sisanya, Rp4,5 miliar dan subsider empat bulan lima hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU