Rabu, 09 MARET 2022 • 13:59 WIB

Seperti Indra Kenz, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Bui

Author

Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara. (Instagram/@donisalmanan)

Setelah menyusul Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan juga terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. Keduanya sama-sama tersandung kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Ramadhan menyebut hukuman puluhan tahun tersebut berdasarkan pasal yang dipersangkakan kepada Doni. Doni dijerat dengan pasal berlapis.

"Ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan dijerat beberapa pasal berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, ada UU TPPU," kata Ramadhan.

Doni dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), subsider Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Doni Salmanan telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex. Usai diperiksa, Doni ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Bareskrim Polri. 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Pedoman AI dari Dewan Pers Kode Etik Jurnalistik Karir