Senin, 14 MARET 2022 • 12:59 WIB

Aset Indra Kenz-Doni Salmanan Disita, Bisakah Kembali ke Korban?

Author

Indra Kenz dan Doni Salmanan (Instagram/Kiri:@indrakenz Kanan:@donisalmanan)

Bareskrim Polri tengah melakukan penyitaan aset Indra Kenz dan Doni Salmanan, yang terjerat kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong trading binary option. Lantas, apakah nantinya aset tersebut bisa dikembalikan ke korban?

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebut pihaknya hanya bertugas melakukan penyitaan. Polri disebutnya tidak memiliki hak untuk mengembalikan aset kedua tersangka kepada para korban.

"Kita hanya bantu proses penyidikan, penyitaan terhadap barang bukti pidananya," kata Gatot saat dihubungi, Senin (14/3/2022).

Gatot menyebut kewenangan terhadap barang bukti tersebut ada pada pihak pengadilan. Dalam proses persidangan, nantinya diputuskan akan dikemanakan aset-aset tersebut.

"Semua akan kita sita aset, nanti itu diserahkan keputusannya ke pengadilan yang berhak. Apakah ini dikembalikan ke masyarakat lagi, itu nanti tunggu proses pengadilan," Gatot menerangkan.

Indra Kenz terseret dalam sengkarut kasus Binomo lantaran kerap mempromosikan aplikasi tersebut. Dalam konten Youtubenya, Indra Kenz pernah menyebut jika aplikasi Binomo legal di Indonesia.

Bareskrim Polri juga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Indra kini harus menjalani masa penahanannya di Rutan Bareskrim Polri.

Tak hanya Indra Kenz, crazy rich Bandung, Jawa Barat, Doni Salmanan, juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri. Doni dijerat dengan pasal UU ITE, KUHP hingga TPPU dalam kasus binary option aplikasi Quotex.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU