Kamis, 17 MARET 2022 • 19:41 WIB

Besok Giliran Rizky Billar-Alffy Rev akan Diperiksa Polisi soal Doni Salmanan

Author

Kiri: Rizky Billar (Instagram/rizkybillar) Tengah: Alffy Rev (Instagram/alffy_rev) Kanan: Doni Salmanan (Instagram/donisalmanan)

Penyidik Bareskrim Polri kembali memanggil publik figur lain untuk dilakukan pemeriksaan setelah memeriksa empat public figur terkait kasus Quotex Doni Salmanan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut, adapun publik figur besok yang akan diperiksa antara lain Rizky Billar dan Alffy Rev.

"Rencananya penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua publik figur besok Jumat, 18 Maret 2022. Inisialnya RB dan AF," kata Kombes Pol Gatot kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Ikut Terseret, Atta Halilintar Serahkan Tas Dior dari Doni Salmanan ke Bareskrim

Rizky Billar maupun Alffy Rev bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keduanya dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri.

Selain itu mengenai perkembangan kasus ini, Gatot menyebut penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman. Jika terbukti ada aksi pencucian uang, Polri bakal menjerat Doni dengan Pasal TPPU.

"Penyidik berkomitmen apabila nanti dinyatakan terbukti tindak pidana TPPU  tentunya akan dikenakan pasal terkait dengan TPPU," beber Gatot.

Sebelumnya, Crazy Rich Bandung, Jawa Barat, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri. Doni dijerat dengan pasal UU ITE, KUHP hingga TPPU dalam kasus binary option Quotex.

Doni sendiri berperan membuat konten YouTube dengan ajakan-ajakan agar para korban bermain Quotex. Dia kemudian mendapat keuntungan besar dari para membernya.

Bareskrim Polri sendiri saat ini tengah menelusuri aliran dana dari Doni Salmanan ke sejumlah publik figur. Polri mulai memanggil para publik figur tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Publik figur yang dipanggil dan sudah menjalani pemeriksaan yakni Rizky Febian dan Atta Halilintar, Reza Arap dan Arief Muhammad.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Pedoman AI dari Dewan Pers Kode Etik Jurnalistik Karir