Laporan Deolipa Yumara terhadap presenter acara gosip, Feni Rose terkait kasus pencemaran nama baik, mulai diusut oleh pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut, pihaknya sudah menerima laporan dari mantan pengacara Bharada E tersebut.
AKP Nurma Dewi mengatakan, laporan yang dibuat Deolipa berkaitan dengan perbuatan tidak menyenangkan.
"(Laporanya) sudah diterima. Dia melaporkan dengan perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 335," kata AKP Nurma Dewi saat dihubungi wartawan, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Disebut Ngaku-ngaku Pengacara, Deolipa Yumara Bakal Blacklist Feni Rose dari Semua TV
Lebih lanjut, polisi tengah mencari bukti dan saksi-saksi untuk diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik ini.
"Jadi masih dalam pendalaman. Laporan kita tetap cek, mencari barang bukti dan saksi-saksi," beber Nurma.
Sebelumnya, mantan pengacara Angel Lelga itu melaporkan Feni Rose ke Polres Metro Jakarta Selatan, atas dugaan pencemaran nama baik.
Deolipa menyebut, Feni telah mencemarkan nama baiknya ke manajer artis, Tata Liem, melalui aplikasi chat WhatsApp.
"Saya akan melaporkan saudari Feni Rose dengan dugaan mencemarkan nama baik saya kepada Tata Liem," ujar Deolipa, Senin (29/8/2022).
Laporan polisi yang dibuat Deolipa itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: