Pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy, menanggapi komentar pihak Nikita Mirzani, terkait kerugian senilai Rp17,5 juta. Yafet Rissy mengatakan, seharusnya pihak Nikita Mirzani tak mempersoalkan angka.
"Jadi persoalannya bukan pada minimum atau maksimum, kecil atau besarnya jumlah kerugian, tapi masalahnya adalah bahwa ada kerugian itu tadi oleh korban, dan itu bisa dibuktikan dengan sangat mudah," ujar Yafet dilansir dari kanal YouTube KH Infotaiment, Jumat (18/11/2022).
Baca Juga: Pihak Dito Mahendra Ingin Nikita Mirzani Tetap Ditahan: Demi Kelancaran Sidang
Menurut Pasal 36 UU ITE, kata Yafet, dijelaskan perbuatan terlarang yaitu perbuatan yang menimbulkan kerugian, termasuk pencemaran nama baik. Dalam UU ITE juga tidak diatur terkait maksimal dan minimum kerugian seseorang, untuk bisa melaporkan seseorang.
"Mengenai kerugian Rp17,5 juta itu, ada yang bilang nih, 'Kan jumlahnya Rp17,5 juta, kok dipersoalkan?', kan begitu. Jadi begini, kalau kita membaca pasal 36 UU ITE dijelaskan perbuatan yang dilarang," imbuhnya.
Dia menambahkan, pasal yang dipersangkakan terhadap Nikita Mirzani cukup jelas karena jika tidak bisa dibuktikan, maka jaksa tidak akan menerima pelimpahan berkas.
Baca Juga: Pihak Nikita Mirzani Syok Disebut Rugikan Rp17,5 Juta, Didakwa Berat: Dikira Salah Ketik
"Kalau kita refer (rujuk) ke pasal 36 cukup jelas. Karena kalau tidak bisa dibuktikan, tidak mungkin Jaksa menerima pemberkasan pelimpahan berkas dari pihak penyidik. Karena kemarin kita ingat pasal 36 itu juga di-juncto-kan dengan pasal 27," ungkapnya.
"Tetapi di luar itu kita tidak hanya bicara soal kerugian material, sesungguhnya ada kerugian yang lebih hebat dari itu, lebih besar dari itu, yakni kerugian yang terkait dengan reputasi, nama baik," katanya menjelaskan.
"Reputasi, nama baik itu jauh lebih mahal daripada kerugian material. Dan itu yang sebetulnya tanpa harus membuktikan pasal 36 pun sebetulnya 27 ayat 3 saja sudah cukup mengantar Nikita Mirzani ke penjara," papar Yafet.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: