Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap aktor Revaldo. Penangkapan itu berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kabar mengenai penangkapan ini dibenarkan langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.
"Iya-iya betul (Revaldo) ditangkap," kata Kombes Mukti saat dihubungi Indozone, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga: Ditangkap Polisi Akibat Narkoba, Gary Iskak Kenapa Dilarikan ke RS?
Namun sayang, Mukti belum mau membeberkan lebih dalam, terkait penangkapan Revaldo, termasuk jumlah barang bukti yang berhasil disita polisi.
Penangkapan bintang sinetron ‘Ada Apa dengan Cinta’ ini, bukan pengalaman pertama baginya. Sebelumnya, Revaldo pertama kali tertangkap pada April 2006.
Saat itu, Revaldo digerebek polisi dan kedapatan memiliki satu paket sabu beserta alat isap. Ia divonis penjara 2 tahun dan denda Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kemudian pada penangkapan kedua, Revaldo ditangkap terkait narkoba pada Juli 2010. Kala itu, polisi menemukan barang bukti 62 gram sabu-sabu dan satu paket ganja kering.
Dalam kasus kedua terkait narkoba ini, Revaldo divonis 7 tahun penjara.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: