Pasangan Indra Bekti dan Aldilla Jelita resmi bercerai pada, Senin (17/4/2023) kemarin, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hak asuh anak yang jatuh di tangan Aldilla Jelita.
Aldila tidak membatasi mantan suaminya itu, untuk mengunjungi kedua anaknya, Dafania Sahira Indrabekti, dan Anabell Eleanor.
Kuasa hukum Aldilla Jelita, Milano Lubis, menyatakan, kliennya sama sekali tidak mematok aturan main dan membolehkan Indra Bekti menjenguk anak. Hanya saja, Aldilla berharap, Bekti tidak menjenguk anak di jam sibuk sekolah.
"Aturan mainnya gak ada kok, bebas kapan aja Bekti mau," ucap Milano Lubis saat ditemui di kantornya, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
"Tapi ya, itu kembali lagi tergantung jadwal anak-anak, jangan sampai mengganggu ke jadwal. Kalau emang lagi sibuk, anak-anak berarti gak bisa ketemu," sambungnya.
Baca Juga: Resmi Bercerai dengan Aldila Jelita, Indra Bekti Wajib Nafkahi Anak Rp30 Juta per Bulan
Bahkan, keduanya masih memiliki rencana untuk kumpul bersama pada momen Idul Fitri mendatang. Hal itu adalah bentuk agar anak-anak mereka masih bisa merasakan kehadiran sosok ayah.
"Rencananya nanti malah mau ketemu bareng. Ada rencana mau ketemu bareng," kata Milano.
Menurut Milano, kebersamaan antara Aldila dan Indra Bekti akan terus bersama. Hal itu untuk menjaga psikis anak-anaknya.
"Iya, mesti itu (silahturahmi). Karena kan ini menyangkut anak, kenapa ini (perceraian) baik-baik, ya itu biar anak-anak gak terganggu lah secara psikisnya. Biar tetap merasakan bapaknya tetap hadir, tetap memberikan kasih sayang ke anak-anaknya," ujarnya.
"Jadi Dila sendiri gak ada membatasi bekti untuk menemui anak-anaknya," lanjutnya.
Sebagai informasi, selain dibebaskan bertemu dengan anaknya. Indra Bekti harus memberikan nafkah sebesar Rp30 juta per bulan kepada anak-anaknya. Nafkah tersebut fluktuatif dengan kenaikan 10 persen per tahun.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: