Pihak Virgoun akan mendaftarkan permohonan talak cerai terhadap Inara Rusli ke Pengadilan Agama Jakarta Barat, pada Kamis (4/5/2023).
Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Virgoun, Sandy Arifin. Ia mendaftarkan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Barat karena domisili pasangan tersebut.
"Rencananya besok kami akan daftarkannya ke Pengadilan Agama Jakarta Barat," ungkap Sandy Arifin, tim kuasa hukum Virgoun ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
Keputusan mantan vokalis grup Lastchild untuk menceraikan istrinya, Inara Rusli sudah bulat. Bahkan, Virgoun sudah membahas hal tersebut kepada Inara.
"Dalam perceraian ini, mereka sepakat pisah secara baik-baik," kata Sandy Arifin.
Komunikasi antara Virgoun dan Inara Rusli masih berjalan dengan baik. Sandy Arifin juga menyampaikan perihal anak, keduanya masih tetap berkomunikasi.
"Tolong teman-teman saya akan sampaikan mereka akan pisah baik-baik dan hubungan mereka komunikasinya apalagi soal tumbuh kembang anak masih baik," ucapnya.
"Alasannya kan ini masalah keluarga jadi gak mungkin kita samapaikan di sini karena rahasia. Bahkan sampai sidang tertutup. Intinya besok akan kita daftarkan," pungkas Sandy Arifin.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Inara Rusli dinikahi Virgoun pada 14 Desember 2014. Selama sembilan tahun menikah, mereka dikaruniai tiga orang anak bernama Starla Rhea Idola Virgoun, Faithlee As Syair Virgoun, dan Terang Sharique Virgoun.
Artikel Menarik Lainnya:
- Tak Kuasa Diminta untuk Tahan Diri oleh Virgoun, Tenri Ajeng Anisa Bongkar Fakta Baru
- Gak Terima Dituding Pelakor, Tenri Ajeng Anisa Somasi Virgoun dan Inara Rusli
- Perjalanan Cinta Inara-Virgoun: Kenal di Acara Musik Berujung Selingkuh dan Gugatan Cerai
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: