INDOZONE.ID - Supermodel Gigi Hadid ditangkap pihak berwajib karena terciduk membawa ganja saat liburan di Kepulauan Cayman. Dia ditangkap bersama temannya, Leah McCarthy.
Gigi Hadid dan temannya ditangkap di Bandara Internasional Owen Roberts pada Senin, 10 Juli 2023 lalu, saat tiba di Kepulauan Cayman. Saat pemeriksaan bea cukai, petugas menemukan marijuana dan peralatan untuk konsumsi ganja di bagasi mereka.
Gigi Hadid dan temannya kemudian dibawa ke Pusat Penahanan Kepulauan Cayman. Di sana mereka kemudian dibebaskan dengan jaminan.
Baca Juga: Niatnya Healing ke Kepulauan Cayman, Gigi Hadid Ditangkap atas Kepemilikan Ganja
Lalu, pada 12 Juli 2023 kemarin, Gigi Hadid dan temannya menghadiri Pengadilan Summary, tempat mereka didakwa. Di sana mengaku bersalah dan masing-masing dikenakan denda sebesar US $1000 atau sekitar Rp15 juta.
Sementara itu, seorang perwakilan Gigi Hadid menyampaikan bahwa ganja itu legal. Model 28 tahun itu membelinya secara legal di New York City dengan lisensi medis.
"Gigi bepergian dengan mariyuana yang dibeli secara legal di New York City dengan lisensi medisIni juga legal untuk penggunaan medis di Grand Cayman sejak 2017. Catatannya tetap jelas dan dia menikmati sisa waktunya di pulau itu," ujar perwakilan Gigi Hadid.
Baca Juga: Varun Dhawan Dituding Curi Kesempatan Gendong dan Cium Gigi Hadid di Panggung NMACC Gala
Tak hanya itu, di postingan Instagram-nya Gigi Hadid membagikan momen liburannya di Kepulauan Cayman. Di keterangannya dia seolah menyampaikan bahwa semuanya baik-baik saja.
"All's well that ends well," tulis Gigi Hadid.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: The Independent