INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan seleb TikTok Deedi Tjhandra atau yang akrab disapa Om Polos Banget sebagai tersangka.
"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).
Baca Juga: Lirik ‘Satu-Satu’ Idgitaf, Lagu Viral di TikTok yang Cocok untuk Healing dari Rasa Kecewa
Kombes Ade Safri menyebut Deedi Tjhandra ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan seseorang berinisial NS. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Mei 2023.
"Atas laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyiaran atau pemberitahuan bohong," ucap Ade Safri.
Baca Juga: Ngakak! Jungkook Tak Sengaja Spill Akun TikTok Pribadinya dengan Nama Ian, Gercep Klarifikasi
Kendati demikian, Ade Safri tidak menjelaskan lebih rinci mengenai kasus yang menjerat Deedi Tjhandra. Namun dia menyebut jika pihaknya saat ini tengah mengirimkan berkas kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami (sedang) menuntaskan proses sidik dan mengirimkan berkas tahap satu ke JPU," pungkasnya.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: