INDOZONE.ID - Usai mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), suami Zaskia Gotik akhirnya memenuhi panggilan.
Sirajuddin Mahmud mendatangi gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Kehadirannya guna menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi pembangunan Gereja Kingme 232 di Timika, Papua.
Ditemui usai pemeriksaan, Sirajuddin Mahmud tak banyak bicara. Dirinya hanya mengatakan telah memenuhi panggilan KPK dan berstatus sebagai saksi.
"Saya datang memenuhi panggilan KPK. Keterangan yang dianggap dibutuhkan dari saya, sudah saya sampaikan," ucap Sirajuddin Mahmud saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK.
"Nanti lengkapnya tanya ke penyidik. Yang penting sudah saya sampaikan semuanya," tambahnya.
Baca Juga: Suami Zaskia Gotik Dituntut Akui Anak, Veranosiliyana Amat Sangat Yakin: Gak Perlu Tes DNA
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan mengenai pemeriksaan suami dari Zaskia Gotik tersebut.
"Hari ini benar, KPK melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, yakni sirajuddin Mahmud untuk hadir di gedung merah putih KPK jakarta," kata Ali Fikri.
"Oleh karena itu tentu, yang menjadi pertanyaan dari tim penyidik KPK, pasti kami akan sampaikan setelah memastikan pemeriksaan kepada saksi ini sudah selesai dilakukan," sambung Ali Fikri.
Menurut Ali Fikri, Sirajuddin sebelumnya dipanggil tim penyidik KPK pada pekan lalu, Senin (9/10/2023). Namun, dia mangkir tanpa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK.
Baca Juga: Kerap Mangkir, Suami Zaskia Gotik Diwajibkan Hadir Sidang Ketemu Veranosiliyana
"Sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik KPK dan telah dilayangkannya surat panggilan kedua untuk saksi Sirajuddin Mahmud (swasta), maka kami ingatkan pada saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada Senin (16/10/2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK," pungkas Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam perkara ini.
Mereka adalah Budiyanto Wijaya (BW, swasta); Arif Yahya (AY, Direktur PT Dharma Winaga); Gustaf Urbanus Patandianan (GUP, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima); dan Totok Suharto (TS, PNS Pemkab Mimika).
Dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile, KPK menduga ketiganya mendapat keuntungan pribadi sejumlah Rp3,5 miliar, serta menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,7 miliar.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators