INDOZONE.ID - Raffi Ahmad memberi klarifikasi terkait tuduhan pencucian uang oleh Nasional Corruption Watch (NCW).
Dalam konferensi pers yang dilakukannya pada Senin (5/2/2024) di Jakarta Selatan, Raffi menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar.
Dia menjelaskan bahwa uang yang dimilikinya saat ini adalah hasil kerja kerasnya selama hampir 25 tahun di stasiun TV.
"Kalo uang yang mana saya dapatkan ini, saya kerja dari umur saya 13 tahun sampai detik ini usia saya 37 tahun," ujar Raffi Ahmad, seperti dikutip Indozone, Selasa (6/2/2024).
"Jadi sudah hampir 25 tahun aku kerja, ya meskipun karier saya seperti ini, saya dipercaya sama stasiun tv dan saya menabung," ungkapnya.
Baca Juga: Bantah NCW, Raffi Ahmad Tidak Mau Tempuh Jalur Hukum Terkait Tuduhan Pencucian Uang
Tak hanya bekerja di stasiun TV, Raffi juga menyampaikan bahwa pemasukannya berasal dari Rans Entertainment, perusahaan yang dibangunnya 6 tahun lalu.
"Ya syuting-syuting 25 tahun bisa dikalkulasikan aja gitu berapa yang saya dapetin. Ditambah kemarin saya bangun perusahaan Rans, dan sekarang udah berjalan 6 tahun," jelasnya.
Dia juga menjelaskan bagaimana Rans Entertainment menjadi perusahaan yang besar dan terbuka.
"Dan itu kan semuanya jelas. Silahkan saja kalau mau dicek karena sudah mau jadi perusahaan yang terbuka, jadi semua-semuanya terbuka," sambungnya.
Lebih jauh, suami Nagita Slavina itu mengungkap bahwa dia tidak memiliki niat untuk menuntut balik pihak yang menudingnya atas tindak pidana pencucian uang tersebut.
Baca Juga: Raffi Ahmad Gandeng Gading Marten Jadi Presiden Rans Simba Basketball
"Kalau niat saya tidak ada kok, saya tidak menduga siapa-siapa, dan saya pun tidak mau melaporkan hal yang seperti ini. Saya hanya ingin mengklarifikasi saja bahwa itu tidak benar," ujar Raffi Ahmad.
"Saya kan juga termasuk anak muda yang ingin sukses, ingin meneruskan perusahaan-perusahaan kita untuk jadi lebih baik," tandasnya.
Seperti yang diketahui, Nasional Corruption Watch (NCW) menyebut bahwa kekayaan Raffi Ahmad diragukan dan diduga terlibat dalam sejumlah kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
NCW juga menuding bahwa Raffi Ahmad terlibat kepemilikan judi online.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/lambe_turah