Kamis, 14 MARET 2024 • 11:38 WIB

Polisi Sudah Tes Kebohongan Yudha, Pembunuh Anak Tamara Tyasmara, Apa Hasilnya?

Author

Tersangka Yudha Arfandi saat melakukan reka adegan di Mapolda Metro Jaya.

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan kebohongan atau poligraph terhadap Yudha Arfandi, pembunuh putra artis Tamara Tyasmara. Tak hanya tes kebohongan, gestur tubuh Yudha juga dilakukan pemeriksaan.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan dengan saksi ahli dari poligraph dan juga gestur tubuh yang diperiksa tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).

Sayangnya, Ade Ary tidak menjelaskan lebih detail terkait hasil pemeriksaan poligraph termasuk hasil pemeriksaan gestur tubuh terhadap tersangka.

Baca Juga: Warga Temukan Jasad Bayi Diseret Anjing di Toraja Utara, Polisi Selidiki

"(Hasilnya) nanti kita cek," ucapnya.

Meski begitu, Ade Ary hanya menjelaskan terkait langkah penyidik selanjutnya pasca pemeriksaan kebohongan terhadap tersangka.

Langkah selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan kriminolog dan merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan itu.

Baca Juga: KPU Sahkan Hasil Suara Pilpres 2024 di 13 Provinsi, Ini Dia Hasilnya Sementara

"Penyidik masih melakukan koordinasi dengan ahli Kriminologi dan melakukan pemberkasan," katanya.

Dibunuh di Kolam Renang

Raden Adante Khalif Pramudityo (6), anak dari artis Tamara Tyasmara meregang nyawa disebuah kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur beberapa waktu yang lalu. Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, Dante tewas akibat dibunuh.

Pelaku pembunuhanya yakni orang terdekat Dante bernama Yudha Arfandi. Yudha diketahui juga merupakan kekasih dari Tamara.

Baca Juga: Polisi Olah TKP Ulang Kasus Satu Keluarga Lompat dari Apartemen di Jakarta Utara

Dalam aksinya, Yudha menenggelamkan Dante sebanyak belasan kali dengan durasi yang berbeda-beda. Parahnya, dia juga menarik Dante saat korban tengah berupaya berenang menuju tepi kolam renang.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: