Kamis, 28 MARET 2024 • 10:47 WIB

Peran Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah

Author

Suami Sandra Dewi, Harvey Moies keluar dari gedung Pemeriksaan Kejaksaan Agung usai ditetapkan tersangka korupsi timah, Rabu (27/03/2024) (Foto: ANTARA)

INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) Menetapkan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Tim Penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, dimana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan bukti yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu (27/03/2024). 

Dengan penetapan Harvey Moies tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini. Usai diperiksa sebagai saksi dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang telah dimiliki penyidik. Harvey Moeis akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba. 

Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Tambang, Celine Evangelista Dihujani 'Papa 500 Juta' oleh Netizen

Peran Harvey Moeis dalam Korupsi Timah 

Berikut adalah peran Harvey Moeis dalam kasus tersebut:

1. Perantara PT RBT

Harvey Moeis berperan sebagai perantara PT. Refined Bunkering Nusantara (RBT) untuk mendapatkan kuota penambangan timah dari PT Timah Tbk.

2. Menghubungi Mantan Dirut PT Timah Tbk

Pada tahun 2018-2019, Harvey menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Dirut PT Timah Tbk saat itu, untuk mengakomodasi penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

3. Meminta Sisihan Keuntungan

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan dari hasil penambangan timah ilegal tersebut.

4. Dana CSR Fiktif

Keuntungan yang disisihkan tersebut kemudian diserahkan kepada Harvey seolah-olah sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.

5. Kerugian Negara

Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 103,6 miliar.

Baca Juga: Heboh Celine Evangelista Terseret Kasus Korupsi Tambang, Diduga Terima Suap Rp500 Juta

6. Status Tersangka

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 Maret 2024 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Harvey Moeis dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari sejak 28 Maret 2024 untuk kepentingan penyidikan.

7. Pemanggilan

Harvey Moeis dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 4 April 2024.

8. Sanggahan Harvey Moeis

Melalui kuasa hukumnya, Harvey Moeis membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Saat ini, kasus korupsi ini masih dalam proses penyidikan oleh Kejagung.

Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan adalah inisial MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk, periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018. Dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE. Korupsi yang telah dilakukan oleh IUP PT Timah Tbk (TINS), kerugian kerusakan lingkungan negara mencapai Rp 271 triliun. 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: