INDOZONE.ID - Tiko Aryawardhana, suami dari selebriti Bunga Citra Lestari (BCL) akan diperiksa oleh polisi terkait kasus dugaan penggelapan dana.
Tiko dituding telah menggelapkan uang senilai Rp6,9 miliar. Dia akan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (11/7/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi telah mengirimkan surat panggilan terhadap Tiko selaku saksi terlapor.
Baca Juga: Lusa, Polisi Panggil Suami BCL Tiko Terkait Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar
"Saudara Tiko Aryawardhana sudah dikirimkan surat panggilan sebagai saksi untuk nanti diminta hadir oleh penyidik, memberikan keterangan tanggal 11 Juli, itu berarti hari Kamis," tutur Ade Ary.
Dari informasi yang didapat, Tiko diduga ketahuan menggelapkan dana, dan ada sejumlah uang yang tidak sesuai bagiannya.
"Dari laporan yang dibuat, Tiko diduga ada penggelapan uang. Ada sejumlah uang yang tidak sesuai peruntukannya. Ini dari pelapor yang sedang didalami penyidik," jadi proses penyidikan masih berlangsung, mohon waktu penyidik Satreskrim Jakarta Selatan masih bekerja," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya, AW pada 2022 terkait dugaan penggelapan dana dari salah satu usaha bersama sejak 2015 sampai 2021 senilai Rp6,9 miliar.
Baca Juga: Polda Metro Bakal Panggil Suami BCL TIko Terkait Penggelapan Rp 6,9 M!
Perusahaan yang bergerak di bidang restoran itu Bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya, di mana AW memiliki 75 persen saham, Tiko 20 persen, dan 5 persennya milik ayah AW.
Kabar pemeriksaan Tiko itu pun langsung ramai di media sosial dan mendapat beragam komentar dari netizen.
"Udah kebaca sih," tulis salah satu akun @akraff15 dalam komentar.
"Padahal netizen sudah mengingatkan," sambung @surati_mo_agnez.
Bahkan, adapula netizen yang meminta BCL untuk menjadi wanita yang harus melihat pasangan sampai akar-akarnya agar tidak salah memilih suami.
"Pentingnya jadi wanita harus korek sampai akar-akarnya," sambung @pramestisetya.
Penulis: Nadya Mayangsari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Lambeturah.co.id