INDOZONE.ID - Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar pada hari ini, Kamis (11/7/2024).
Tiko hadir untuk menjalani pemeriksaan, dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Sedang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Sayangnya, Irfan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai pemeriksaan suami BCL tersebut pada hari ini.
Baca Juga: Dijadwalkan Diperiksa Besok Soal Penggelapan Rp 6,9 M, Polisi Harap Suami BCL Tiko Hadir
Seperti yang diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan memanggil suami BCL, Tiko Pradipta Aryawardhana pada Kamis pagi terkait laporan kasus penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.
"Untuk esok kami jadwalkan pemanggilan Tiko di jam 10.00 WIB," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Rabu (10/7/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menyatakan, terlapor sudah dikirimkan surat panggilan sebagai saksi untuk diminta hadir memberikan keterangan oleh penyidik.
Pemanggilan tersebut berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk pelapor, yaitu mantan istrinya berinisial AW.
Baca Juga: Suami BCL, Tiko Aryawardhana Bakal Dipanggil Polisi, Netizen: Udah Kebaca Sih
Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) mendalami dugaan kasus penggelapan uang Rp6,9 miliar yang dilakukan oleh Tiko Aryawardhana.
Adapun proses penyelidikan telah naik menjadi penyidikan yang masih dalam proses untuk memastikan kasus lebih lanjut.
Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya berinisial AW atas dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar pada 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024.
Peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015-2021 yang bermula AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara