Sabtu, 13 JULI 2024 • 09:40 WIB

Soal Penggelapan Dana Rp6,9 M, Polisi Periksa Suami BCL Lagi Pekan Depan 

Author

Tiko Aryawardhana dan BCL.

INDOZONE.ID - Pihak kepolisian tampaknya belum puas memeriksa suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, Kamis 11 Juli 2024.

Pasalnya, polisi kembali memanggil Tiko pada pekan depan, terkait kasus dugaan penggelapan dana.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. 

Dia menyebut, pemanggilan Tiko karena ada bukti yang belum diserahkan ke polisi.

Tiko Aryawardhana

"Mengingat saudara TP perlu mengumpulkan bukti-bukti yang ada, maka pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024," kata Bintoro kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga: Suami BCL Tiko Aryawardhana Diperiksa Polisi Terkait Penggelapan Dana Hari Ini

Dalam pemeriksaan kemarin, polisi mencecar puluhan pertanyaan kepada Tiko.

Materi pemeriksaan Tiko kemarin, dikatakan Bintoro, seputar penggunaan uang perusahaan.

"Kemarin, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi TP, di mana objek pemeriksaan terhadap penggunaan uang perusahaan PT AAS dengan modal Rp2 M," ujar Bintoro.

"Sebagaimana yang diketahui, bahwa saudara TP merupakan Direktur dari PT AAS yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Ada 41 pertanyaan yg ditujukan kepada saudara TP," sambungnya.

Baca Juga: Dijadwalkan Diperiksa Besok Soal Penggelapan Rp 6,9 M, Polisi Harap Suami BCL Tiko Hadir

Dilaporkan Mantan Istri

Tiko terjerat kasus penggelapan dana usai dilaporkan ke polisi oleh mantan istrinya.

Tiko dituding menggelapkan uang perusahaan senilai Rp6,9 miliar.

Kasus ini bermula saat Tiko dan mantan istrinya membuat perusahaan di bidang makanan dan minuman.

Singkat cerita, pelapor merasa ada penyelewengan dana di perusahaan sehingga pelaporan pun terjadi.

Sementara itu, pihak Tiko membantah tudingan tersebut. Disebutkan, uang itu dipakai untuk modal usaha.

Writer: Andika Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan