Selasa, 23 JULI 2024 • 20:15 WIB

Jenazah Dali Wassink Suami Jennifer Coppen Dikremasi Padahal Mualaf, Ini Pandangan Islam Berdasarkan Hukum Fiqih

Author

Jennifer Coppen dan Dali Wassink

INDOZONE.ID - Jenazah Dali Wassink, suami Jennifer Coppen yang meninggal dunia pada Kamis (18/7/2024) lalu, ramai menjadi sorotan publik karena dikremasi.

Padahal, pemilik nama asli Yitta Dali Wassink itu diketahui telah menjadi mualaf sejak menikah dengan Jennifer Coppen pada 10 Oktober 2023 lalu.

Sebagian netizen beranggapan bahwa mungkin saja Dali Wassink sudah kembali ke agama sebelumnya, sehingga jenazah Dali diperlakukan sesuai dengan ajaran agama non muslim.

Namun, hal tersebut dibantah oleh Jennifer Coppen dalam klarifikasinya saat menggelar prosesi pelarungan abu jenazah suaminya, Dali Wassink di Pantai Lembeng, Bali.

Jennifer Coppen menyampaikan bahwa suaminya telah mualaf sebulan sebelum menikah dengannya.

Tapi, Jennifer mengatakan bahwa kremasi adalah permintaan terakhir Dali sebelum meninggal dan keputusan dari keluarga besar.

Meskipun begitu, hal tersebut menuai kontroversi dan menjadi perbincangan publik.

Baca Juga: Pesan Menyentuh Jennifer Coppen Rayakan Ulang Tahun Ke-23 Tanpa Dali Wassink: Aku Tahu Kamu Duduk di Sebelahku

Pandangan Islam Terkait Kremasi

Lantas, bagaimana sebenarnya pandangan Islam berdasarkan hukum fikih mengenai kasus tersebut?

Menurut ajaran Islam, penanganan jenazah telah diatur secara jelas dan terperinci dalam Alquran maupun Hadits.

Allah SWT berfirman dalam QS. Abasa’: 21, yang artinya:

"Kemudian, dia mematikannya lalu menguburkannya."

Selain itu, juga dijelaskan dalam QS. Al Mursalat: 25-26, yang berbunyi:

أَلَمْ نَجْعَلِ ٱلْأَرْضَ كِفَاتًا

"Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul."

Adapun dalam hadits, Nabi Muhammad SAW berkata pada Ali Bin Abi Thalib saat Abu Thalib meninggal dunia. Beliau bersabda:

"Wahai Ali, pergilah, lalu kuburkanlah ia."

Adapun larangan praktik kremasi oleh si mayit ini tak lepas dari betapa besarnya penghormatan Islam terhadap manusia semenjak hidup hingga meninggal dunia.

Salah satu bentuk penghormatan untuk manusia setelah meninggal dunia adalah pemakamannya di liang lahat dengan tata cara dan syariat yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Dalam hukum Fikih, praktik apapun yang menyakiti si mayit sangat dilarang dalam ajaran agama Islam. Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ عَلَى شَرْطِ مُسْلِم

"Pematahan tulang jenazah seperti pematahan tulangnya ketika ia hidup." (HR. Abu Dawud dengan sanad seperti syarat muslim).

Baca Juga: Jennifer Coppen Jawab soal Jenazah Dali Wassink Dikremasi padahal Mualaf: Itu Permintaan Terakhirnya

Melalui penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengurusan jenazah yang diperbolehkan dalam ajaran agama Islam hanyalah menguburkannya.

Dengan makna lain, prosesi kremasi dalam hukum Fikih adalah haram dalam ajaran agama Islam, meskipun hal tersebut merupakan wasiat yang disampaikan mendiang sebelum meninggal dunia.

Pembahasan mengenai wasiat telah dibahas oleh Fatwa Al-Azhar pada 29 Juli 1953, melalui Husnaini M. Makhluf yang dilansir melalui NU Online, menyampaikan bahwa praktik kremasi untuk jenazah muslim tidak diperbolehkan meski almarhum telah mewasiatkan hal tersebut kepada yang hidup.

ولو أوصى إنسان بذلك فوصيته باطلة لا نفاذ لها

"Kalau seseorang berwasiat untuk itu (praktik kremasi untuk jenazahnya), maka wasiatnya batal yang tidak perlu dieksekusi.”

Demikianlah penjelasan mengenai hukum kremasi bagi jenazah muslim dalam pandangan Islam berdasarkan hukum Fiqih.

 


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Hadits, Alquran