Rabu, 14 AGUSTUS 2024 • 15:00 WIB

Pengakuan Armor Toreador, Lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila Lebih dari 5 Kali Sejak Tahun 2020

Author

Armor Toreade ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis. (YouTube/HYPE) . INDOZONE.ID - Polres Bogor telah melakukan konferensi pers pada Rabu (14/08/2024) terkait penangkapan Armor tadi malam di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Pada kesempatan tersebut, Kapolres Bogor AKPB Rio Wahyu Anggoro didampingi oleh dua orang asisten deputi dari kementerian PPA.

Dalam pernyataannya, kapolres menyampaikan bahwa kejadian KDRT terjadi di rumah pasangan tersebut di daerah Sukaraja, Bogor. 

Dari keterangan tersangka, percekcokan terjadi setelah Cut Intan Nabila memergoki suaminya menonton video dewasa.

Baca Juga: Armor Toreador Ditetapkan Jadi Tersangka, Motif KDRT Cut Intan Nabila karena Kepergok Video Dewasa

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka cakar di punggung dan benjolan di kepala.

Korban dan anak-anaknya juga mengalami trauma untuk bertemu dengan tersangka.

Armor mengaku bahwa KDRT yang dilakukannya sudah lebih dari 5 kali sejak tahun 2020.

Perbuatan itu kerap kali ia lakukan di depan anak-anaknya. Bahkan tetangga dan orang tua tersangka mengetahui bahwa ia melakukan KDRT terhadap istrinya ketika bertengkar.

Tersangka juga mengakui perbuatannya salah dan tidak akan melakukan pembelaan apapun atas perbuatannya.

Tersangka mengatakan bahwa ia akan menjalani hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Konferensi pers oleh Polres Bogor terkait kasus KDRT Cut Intan Nabila. (YouTube/HYPE)

Baca Juga: Pekerjaan Armor Toreador yang Lakukan KDRT Selebgram Cut Intan Nabila

Polisi menetapkan tersangka dengan pasal berlapis, yaitu pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah 1/3.

Polisi juga menambahkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: YouTube/Hype