INDOZONE.ID - Gaji Nisya Ahmad, Adik Raffi Ahmad, Setelah Dilantik Menjadi Anggota DPRD Jawa Barat 2024-2029 akan kita bahas di artikel ini.
Nisya Ahmad, adik dari selebriti terkenal Raffi Ahmad, baru saja dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat untuk periode 2024-2029, meskipun secara perolehan suara, ia dinyatakan kalah dalam Pemilu 2024.
Pelantikan Nisya Ahmad yang berlangsung pada Selasa, 2 September 2024, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, telah menimbulkan banyak pertanyaan. Dalam kontestasi di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat II, yang meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, Nisya hanya berhasil mengumpulkan 50.422 suara, kalah dari Thoriqoh Nashrullah Fitriyah yang meraih 58.495 suara.
Baca Juga: Profil dan Agama Ronal Surapradja Komedian yang Maju Jadi Cawagub Jawa Barat 2024
Namun, karena Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, yang juga berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN), memutuskan untuk mundur, Nisya akhirnya diangkat menggantikannya.
Gaji Nisya Ahmad Setelah Dilantik
Setelah resmi menjabat, Nisya Ahmad akan menerima gaji sebagai anggota DPRD Jawa Barat. Berapa besarnya? Berikut rincian gaji Nisya Ahmad.
Gaji anggota DPRD Jawa Barat bisa mencapai sekitar Rp90 juta per bulan, meskipun jumlah ini bisa bervariasi tergantung posisi jabatan yang dipegang di parlemen.
Baca Juga: Profil dan Biodata Nisya Ahmad Adik Raffi Ahmad yang Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar
Besaran gaji ini diatur oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2017, yang merinci pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Barat.
Selain gaji pokok, anggota DPRD Jawa Barat juga menerima berbagai tunjangan, seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
1. Uang Paket
Setiap anggota DPRD menerima uang paket sebesar Rp225 ribu per bulan. Namun, bagi ketua dan wakil ketua DPRD, jumlahnya lebih tinggi, yaitu Rp300 ribu untuk ketua dan Rp240 ribu untuk wakil ketua.
2. Uang Representasi
Berdasarkan Pergub tersebut, uang representasi untuk anggota DPRD setara dengan gaji pokok gubernur, yaitu Rp3 juta per bulan. Wakil ketua DPRD menerima Rp2,4 juta per bulan, sementara anggota biasa mendapatkan Rp2,25 juta per bulan.
3. Tunjangan Alat Kelengkapan
Tunjangan alat kelengkapan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD. Ketua DPRD menerima tunjangan sebesar Rp326 ribu per bulan, wakil ketua Rp217.500, sekretaris Rp174 ribu, dan anggota Rp130 ribu setiap bulannya.
Baca Juga: Profil Salim Nauderer, Eks Pacar Rachel Vennya yang Diduga Selingkuh dengan Azizah Salsha
4. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan bagi ketua DPRD Jawa Barat sebesar Rp4,35 juta per bulan. Wakil ketua menerima Rp3,48 juta, sementara anggota mendapatkan Rp3,62 juta per bulan.
5. Tunjangan Komunikasi Intensif
Setiap anggota dan pimpinan DPRD Jawa Barat juga menerima tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp21 juta per bulan, meskipun penghasilan ini dikenakan pajak.
6. Tunjangan Kesejahteraan: Kesehatan dan Transportasi
Tunjangan kesejahteraan ini mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pakaian dinas dan atribut, tunjangan perumahan, transportasi, serta uang jasa pengabdian. Khusus untuk ketua DPRD, disediakan fasilitas rumah dinas beserta perlengkapannya.
Baca Juga: Profil dan Agama Michelle Ziudith, Artis Cantik Keturunan Jepang dan Belanda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017