INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya mengungkap ihwal kasus yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh. Rupanya kasusnya berkaitan dengan persetubuhan anak dibawah umur hingga aborsi dengan korban anak Nikita, Laura Meizani Mawardi atau Lolly.
"Perkara persetubuhan anak dibawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga: Tanggapi Rumor Keretakan Rumah Tangganya, Baim Wong: “Doakan yang Terbaik”
Ade Ary menyebut peristiwa ini sudah berjalan sejak bulan Januari 2024 hingga saat ini. Nikita dikatakan Ade Ary pertama kali mengetaui peristiwa ini bermula saat dirinya melihat foto anaknya sedang mengandung.
"Kejadian berawal dari pelapor Nikita Mirzani sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi dan korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor," ucap Ade Ary.
Atas dasar ini lah mantan Kapolrea Metro Jakarta Selatan ini menyebut Nikita Mirzani memutuskan untuk membuat laporan polisi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Polisikan Vadel Badjideh, Terkait Kasus Apa?
"Atas kejadian pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya di Polres Jakarta Selatan guna untuk ditindaklanjuti," kata Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, artis Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak kepolisian sendiri saat ini masih menyelidiki kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung