Deretan Selebriti yang Dilantik Jadi UKP dan Stafsus Presiden Prabowo, Ada Yovie Widianto hingga Raffi Ahmad
INDOZONE.ID - Presiden RI Prabowo Subianto telah melantik Utusan Khusus Presiden dan Staf Khusus Presiden, di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (22/10/2024).
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 75/M tahun 2024 tentang pengangkatan Staf Khusus Presiden dan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029, yang ditetapkan di Jakarta 21 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dari 14 nama yang dilantik, ada beberapa selebriti yang ikut termasuk dan dilantik menjadi UKP dan Stafsus Presiden.
Berikut deretan nama selebriti yang dilantik menjadi Staf Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto.
1. Yovie Widianto
Musisi Yovie Widianto dilantik oleh Presiden Prabowo sebagai Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif.
Pelantikan Yovie Widianto dilakukan bersama-sama dengan pelantikan Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta.
2. Raffi Ahmad
Raffi Ahmad dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni dalam acara Pelantikan Kepala Badan dan Utusan Khusus Presiden oleh Presiden Prabowo Subianto
3. Gus Miftah
Miftah Maulana Habiburrahman, atau yang dikenal sebagai Gus Miftah, dilantik Presiden Prabowo sebagai Utusan Khusus Presiden dalam Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Adapun ketujuh Utusan Khusus Presiden yang dilantik Prabowo adalah sebagai berikut:
- Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan.
- Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan.
- Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
- Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
- Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital.
- Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.
- Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Sedangkan untuk Penasihat Khusus Presiden yakni sebagai berikut:
- Jenderal TNI (Purn) Wiranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan.
- Jenderal TNI (HOR) (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.
- Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan.
- Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional.
- Purnomo Yusgiantoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi.
- Muhadjir Effendy sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji.
- Letnan Jenderal TNI (Purn) Terawan Agus Putrantosebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan.
Baca Juga: Profil dan Biodata Nisya Ahmad Adik Raffi Ahmad yang Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar
Sebelumnya, Presiden Ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara