Rabu, 23 OKTOBER 2024 • 14:30 WIB

Polda Metro Mulai Usut Laporan Agus Salim ke Novi soal Penyelewengan Uang Donasi

Author

Agus Salim, korban penyiraman air keras laporkan YouTuber Noviyanthi.

INDOZONE.ID - Agus Salim, korban penyiraman air keras diketahui sudah resmi melaporkan YouTuber sekaligus Ketua Yayasan bernama Pratiwi Noviyanthi ke Polda Metro Jaya. Kini, Polda Metro mulai mengusut kasus tersebut.

"Ini yang akan didalami tim penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

Laporan tersebut diketahui baru saja diterima oleh Polda Metro Jaya. Polisi sendiri masih mempelajari isi dari laporan tersebut.

Baca Juga: Kisruh Uang Donasi, Agus Salim Laporkan YouTuber Noviyanthi ke Polda Metro Jaya

Berkaitan dengan persoalan yang membuat Agus Salim melaporkan Novi, Ade Ary menyebut pihaknya akan mendalami hal tersebut.

"Jadi poinnya adalah pelapor atau korban merasa difitnah seolah-olah tidak amanah dengan uang donasi tersebut. Ini lah yang akan didalami tim penyidik," ucap Ade Ary.

Seperi yang diketahui, Polda Metro Jaya menerima laporan dari Agus Salim terhadap Novi, berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik.

Kasus ini bermula saat Agus disiram air keras oleh rekan kerjanya dengan motif sakit hati kerap dimarahi oleh korban.

Baca Juga: Polisi Mulai Usut Laporan Olla Ramlan Terkait Pencemaran Nama Baik

Peristiwa ini juga sempat viral di media sosial, di mana beredarnya video menampilkan Agus yang disiram menggunakan air keras saat sedang berkendara bersama istrinya.

Akibatnya, Agus mengalami luka bakar hingga rusak pada bagian kedua matanya. Novi sendiri yang kerap membuat konten sosial mencoba membantu Agus dengan cara open donasi.

Singkat cerita, Novi merasa tidak ada keterbukaan terkait donasi dari pihak Agus, disisi lain Agus merasa Novi menuduhnya menyelewengkan dana donasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan