INDOZONE.ID - Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan kronologi penangkapan musisi Fariz RM untuk yang kesekian kalinya, berkaitan dengan kasus narkotika.
Penangkapan Fariz diawali dari adanya informasi yang masuk ke pihak kepolisian.
"Kemarin dari Tim Opsnal Jakarta Selatan terutama di Unit Narkoba sudah mengamankan dua orang yang hari ini sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
Baca Juga: Diciduk di Bandung, Ganja Hingga Sabu Jadi Barang Bukti Penangkapan Fariz RM
Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan pendalaman dan berhasil menangkap tersangka berinisial ADK (46) di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari tangan ADK, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja.
"Setelah itu, kita mendapatkan titik terang bahwa adanya diinisial FRM diduga memesan barang yang ada dari ADK," ucap Nurma.
Dari sini polisi bergerak menuju Kota Bandung dan menangkap Fariz RM pada Selasa, 18 Februari 2025 kemarin.
Saat dilakukan penangkapan, musisi tersebut tidak menampik jika dirinya membenarkan memesan narkotika ke tersangka ADK.
Baca Juga: Musisi Fariz RM Diciduk Kepolisian, Kasusnya Terkait Narkotika!
"Setelah kita dapatkan keterangan FRM, betul bahwa yang bersangkutan memesan barang atau jenis narkoba yang diduga dari ADK," kata Nurma.
Di sisi lain, mengenai pola transaksi antara Fariz RM dengan tersangka ADK, pembelian narkotika tidak menggunakan jasa ekspedisi. Fariz mengambil langsung ganja yang dia pesan.
"Kalau di keterangan yang didapat, FRM datang sendiri untuk mengambil barang tersebut yang diduga adalah ganja," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan