INDOZONE.ID - Aktor Jonathan Frizzy terseret dalam kasus dugaan narkotika jenis obat keras yang terkandung dalam rokok elektrik alias vape.
Pesinetron yang biasa disapa akrab dengan panggilan Ijonk ini sudah diperiksa sebagai saksi oleh Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta, pada 17 April lalu.
Perjalanan Jonathan Frizzy terlibat dalam kasus narkotika tersebut awalnya dari kerja sama Polres Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai yang mendalami sebuah kasus narkoba pada Maret 2025.
Baca Juga: Fakta-Fakta Fachri Albar Tersandung Kasus Narkoba Lagi, Konsumsi Sabu hingga Kokain
Dalam pendalaman tersebut, polisi telah mengamankan tiga pelaku dan barang bukti berupa cairan vape.
Dari pemeriksaan ketiga pelaku, polisi menemukan informasi tambahan yang merujuk pada keterlibatan aktor Jonathan Frizzy.
Mantan suami Dhena Devanka itu akhirnya diperiksa sebagai saksi untuk yang pertama kalinya pada 17 April 2025.
Status Jonathan Frizzy dalam kasus narkoba tersebut masih sebagai saksi. Akan tetapi, polisi masih terus mendalami lebih jauh lagi soal hubungan sang aktor dengan ketiga tersangka tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polrestabandarasoetta.com