Kamis, 05 JUNI 2025 • 12:29 WIB

Penampakan Mobil XPander Dipakai Nikita Mirzani Jemput Duit Rp5 Miliar Dugaan Pemerasan

Author

Foto barang bukti mobil XPander putih Nikita Mirzani. dok Polda Metro Jaya

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya pada hari ini melimpahkan kasus artis Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan berkaitan dengan kasus pengancaman dan pemerasan kepada dokter cantik, Reza Gladys. Barang bukti yang turut dilimpahkan antara lain hp dan mobil.

"Tahap dua tersangka NM dan IM rencana berangkat dari Polda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).

Nikita beserta asistennya bakal dilimpahkan pada siang hari nanti. Tak cuma tersangka, Polda Metro Jaya juga bakal melimpahkan barang bukti dalam kasus tersebut.

"Barang bukti mobil, dokumen dan beberapa buah hp," ungkap Ade Ary.

Foto barang bukti kasus pemerasan Nikita Mirzani. Dok Polda Metro Jaya

Salah satu barang buktinya ialah mobil Mitsubishi Xpander. Mobil berwarna putih itu diduga dipakai asisten Nikita untuk menjemput uang hasil pemerasan atau uang tutup mulut senilai Rp5 miliar.

"Digunakan oleh IM untuk menjemput uang tunai dari pelapor dan diserahkan kepada NM," paparnya.

Kronologi Kasus Pemerasan Nikita Mirzani

Diberitakan sebelumnya, artis Nikita Mirzani tersandung dalam kasus pengancaman dan pemerasan. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama asistennya.

Kasus itu sendiri bermula dari Nikita memberikan ulasan negatif terhadap produk skincare milik Reza Gladys. Reza mencoba menemui Nikita namun berakhir diperas. Nikita disebut minta uang tutup mulut senilai Rp5 miliar. 

Merasa dirugikan, Reza akhirnya melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya. Kini, kasus Nikita sendiri dalam waktu dekat bakal memasuki babak persidangan.

## foto barang bukti kasus pemerasan Nikita Mirzani. Dok Polda Metro Jaya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wawancara