Sabtu, 07 JUNI 2025 • 11:30 WIB

Barang Bukti Uang Rp 3 M Jadi Bukti Kasus Nikita Mirzani Peras Reza Gladys

Author

  Artis Nikita Mirzani ditahan.

INDOZONE.ID - Berbagai barang bukti diserahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh artis Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys. Salah satu barang buktinya ialah uang senilai Rp 3 miliar.

"Barang buktinya ada uang, tapi jumlahnya tidak bisa saya sebutkan detail di sini. (Jumlahnya) ada sekian Rp 3 sekian miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan seperti dikutip pada Sabtu (7/6/2025).

Haryoko sendiri tidak membeberkan lebih dalam terkait barang bukti berupa uang tersebut. Namun, dia membeberkan barang bukti lainnya yang turut disita dari kasus ini.

Baca Juga: Momen Nikita Mirzani Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan, Sempat Titip Pesan ke Reza Gladys

"Terus ada barang bergerak berupa mobil dan beberapa alat komunikasi yang akan kita gunakan untuk pembuktian dan beberapa dokumen," ungkapnya.

Duduk Perkara Kasus

Diberitakan sebelumnya, Reza Gladys melaporlan Nikita Mirzani beserta asistennya ke Polda Metro Jaya usai merasa diperas. Kasus ini berawal dari ulasan negatif Nikita di live media sosial TikToknya yang membahas mengenai produk Reza.

Reza sendiri berupaya menemui Nikita untuk membahas mengenai hal ini. Dia-pun menghubungi Mail, asisten dari Nikita.

Disinilah aksi pemerasan diduga terjadi dan Reza diminta uang sebesar Rp 5 miliar dengan ancaman yang dia terima. Reza-pun kemudian memberikan uang senilai Rp 4 miliar ke pihak Nikita.

Baca Juga: Momen Nikita Mirzani Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan, Sempat Titip Pesan ke Reza Gladys

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sempat menetapkan Nikita beserta asistennya sebagai tersangka. Nikita dan Mail juga sempat menjalani penahanan berbulan-bulan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Tags