Meski Punya Harta Hampir Rp1 Triliun, Deddy Corbuzier Ternyata Punya Utang, Segini Nominalnya!
INDOZONE.ID - Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Cahyadi atau akrab disapa dengan Deddy Corbuzier kembali jadi sorotan publik karena memiliki harta nyaris Rp1 Triliun.
Hal ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada laman elhkpn.kpk.go.id.
Menurut laporan tersebut, total kekayaan Deddy terdiri dari 19 tanah dan bangunan senilai Rp66.599.664.431, dua unit mobil senilai Rp2.195.000.000, harta bergerak lainnya Rp496.152.007.876, surat berharga Rp386.130.385.400, hingga kas dan setara kas sebanyak Rp21.677.713.754.
Baca Juga: Punya Harta Hampir Rp 1 Triliun, Ini Rincian Kekayaan Deddy Corbuzier dalam LHKPN
Berikut ini rincian kekayaan Deddy Corbuzier dalam LHKPN KPK:
Tanah dan Bangunan
Deddy memiliki 19 tanah dan bangunan senilai Rp66.599.664.431 yang terdiri dari:
- 16 tanah dan bangunan di Kabupaten/Kota Tangerang, Banten.
- 3 tanah dan bangunan di Kota Medan, Sumatera Utara.
Mobil
Deddy Corbuzier memiliki dua mobil dengan total nilai Rp2.195.000.000, terdiri atas:
- Ford Ranger DC 3.21 Wildtrack AT tahun 2016 senilai Rp595.00.000
- Jeep Rubicon 2 Door 2.0 A/T tahun 2020 senilai Rp1.600.000.000
Lain-lain
- Harta bergerak lainnya Rp496.152.007.876
- Surat berharga Rp386.130.385.400
- Kas dan setara kas Rp21.677.713.754.
Meski memiliki harta nyaris Rp1 Triliun, Deddy ternyata memiliki utang sebesar Rp19,7 miliar. Setelah dikurangi utang, total kekayaan bersihnya tercatat sebesar Rp953 miliar lebih.
Sebelum ditunjuk sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Corbuzier sudah lebih dulu dikenal luas sebagai figur publik. Ia memulai karier sebagai pesulap, lalu merambah dunia hiburan sebagai artis dan presenter.
Baca Juga: Kemenhan Pastikan Tidak Menggaji Dobel Deddy Corbuzier
Dalam beberapa tahun terakhir, suami Sabrina Chairunnisa itu semakin populer sebagai konten kreator di berbagai platform media sosial, terutama lewat podcast-nya yang kerap membahas isu-isu terbaru dan menghadirkan tokoh-tokoh penting.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara, KPK